Kamis, 02 April 2020

Tugas Materi Kuliah ke-4

Soal :
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Silahkan beri penjelasan dan contohnya minimal 2.

Jawaban : 

Nilai Dasar : adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Contoh :
1.      Nilai Ketuhanan : Mempercayai bahwa Tuhan itu ada
2.      Nilai Kemanusiaan : Setiap orang memiliki hak dan kedudukan yang sama
3.      Nilai Persatuan : Menutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan  pribadi dan golongan
4.      Nilai Kerakyatan : Setiap keputusan diambil secara musyawarah
5.      Nilai Keadilan : Dimata hukum setiap orang memiliki kedudukan yang sama.

Nilai instrumental : adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
Contoh :
1.    Peraturan Daerah
2.    Undang Undang
3.    Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.    Pasal 28A 
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
5.    Pasal 36 
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
6.    Pasal 6 ayat 2 
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
7.    Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Nilai Praksis : adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat
Contoh :
1.    Menghargai dan menghormati perbedaan keyakinan
2.    Tidak saling mendeskriminasi 
3.    Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan
4.    Mengikuti pemilihan umum
5.    Menghormati hal orang lain




Tidak ada komentar:

Posting Komentar